Dasar Hukum PPID Desa Soka
31 Desember 2020
Administrator
Dibaca 2.216 Kali
Dasar hukum penyelenggaraan layanan informasi publik desa adalah Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Ini merupakan konsideran Pemerintah Desa (PPID) Desa dalam melaksanakan tugas layanan informasi publik.
Formulir permohonan informasi publik dan formulir keberatannya sudah jelas diatur dalam peraturan ini, termasuk juga tentang informasi setiap saat, yang dikecualikan, dan sebagainya. silahkan baca selengkapnya dibawah ini :
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin