Tugas Dan Wewenang PPID Desa Soka

31 Desember 2020
Administrator
Dibaca 1.719 Kali

Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Soka Kecamatan Karangdowo Kabupaten Klaten sebagai berikut:

  1. Tugas dan Fungsi Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
    Tugas : Memberikan arahan dan pembinaan atas  pengelolaan  informasi dan  dokumentasi  publik  di  lingkungan Pemerintah Desa Soka.
    Fungsi :
    Pembina  dan  pengarah  atas  berbagai  persoalan  yang  terkait  dengan  pelaksanaan  pelayanan  informasi publik di lingkungan Pemerintah Pemerintah Desa Soka.
    Pemberian   pertimbangan   atas   informasi   yang   dikecualikan,   pertimbangan   atas   keberatan,   dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah desa Soka.
  2. Tugas dan Fungsi PPID Desa Soka
    Tugas: Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi  dan  mengevaluasi  pelaksanaan  kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa Soka.
    Fungsi :
    a. Penghimpunan informasi publik  di lingkungan Pemerintah Desa Soka
    b. Penataan  dan  penyimpanan  informasi  publik  yang  diperoleh  di  Pemerintah Desa Soka.
    c. Pelaksanaan  konsultasi  informasi  publik  yang  termasuk  dalam  kategori  dikecualikan  dan  informasi yang terbuka untuk publik
    d. Pendampingan Penyelesaian  sengketa informasi