Tugas Dan Wewenang PPID Desa Soka
31 Desember 2020
Administrator
Dibaca 1.719 Kali
Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Soka Kecamatan Karangdowo Kabupaten Klaten sebagai berikut:
- Tugas dan Fungsi Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Tugas : Memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Soka.
Fungsi :
Pembina dan pengarah atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Pemerintah Desa Soka.
Pemberian pertimbangan atas informasi yang dikecualikan, pertimbangan atas keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah desa Soka. - Tugas dan Fungsi PPID Desa Soka
Tugas: Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa Soka.
Fungsi :
a. Penghimpunan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Soka
b. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh di Pemerintah Desa Soka.
c. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik
d. Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin