PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
      
      09 Desember 2020
    
    
      
      Administrator
    
    
      
      Dibaca 250 Kali
    
  - Surat Kematian dari Dokter atau Kepala Desa/Lurah
 - Mengisi Formulir F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah NKRI)
 - Kartu Keluarga / KTP yang meninggal (dalam upload KTP yang meninggal dimaksudkan jika tidak memiliki KK tetapi data ada dalam database SIAK)
 - KTP-el Suami/Isteri yang ditinggalkan yang sudah dipotong pada bagian tanda tangannya (jika ada)
 - Mengisi Formulir F-1.06 jika ada perubahan elemen data di Kartu Keluarga beserta data dukung perubahannya
 - Surat kuasa bagi pelaporan/pengajuan yang dikuasakan
 
Informasi :
- Semua persyaratan untuk pelayanan online (SIPON KEDUTEN) yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
 - Formulir F-2.01 dan Surat Kuasa dapat didownload pada menu Download
 - Kartu Keluarga asli dipotong pada bagian ujung kanan bawah dengan bentuk segitiga hingga terpotong QR Code atau Tanda tangan Kepala Dinasnya (potongan diletakkan di sebelah KK kemudian discan/foto)
 - Mengupload data dukung berupa kutipan akta kelahiran yang dimiliki untuk semua anggota keluarga berusia 0 s/d 18 tahun
 - Dokumen yang akan diperoleh adalah Akta Kematian, Kartu Keluarga dan KTP-el Suami/Isteri yang ditinggalkan
 - Pencetakan Mandiri Akte Kematian dan Kartu Keluarga dikirim melalui email dari dukcapil.kemendagri.go.id dan atau melalui Aplikasi SIPON KEDUTEN sedangkan KTP-el Suami/Isteri yang ditinggalkan bisa diambil di Dinas Dukcapil atau melalui inovasi ADEK MANJA (bisa dilihat menu Download Sipon Keduten)
 - Jika pada Kartu Keluarga tidak terdapat anggota keluarga yang ditinggalkan/lainnya maka pengajuan dapat dilakukan melalui bantuan Operator SMARD di Desa/Kelurahan atau dengan offline/tatap muka di Dinas Dukcapil
 
Kirim Komentar
        
      
      
      
      
      
      
      
      
      
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin