
- 11 Desember 2020
- Administrator
Kartu Keluarga yang sudah dipotong pada bagian QR Code atau tanda tangan Kepala Dinas KTP-El bagi yang sudah memiliki Data Dukung (Akta Kelahiran/Buku... Selengkapnya (ꦱꦼꦊꦁꦏꦥ꧀ꦚ)
Kartu Keluarga yang sudah dipotong pada bagian QR Code atau tanda tangan Kepala Dinas KTP-El bagi yang sudah memiliki Data Dukung (Akta Kelahiran/Buku... Selengkapnya (ꦱꦼꦊꦁꦏꦥ꧀ꦚ)
Surat Keterangan Pindah dari daerah asal KTP-el bagi yang memiliki yang sudah dipotong pada bagian tanda tangannya Data Dukung (Akta Kelahiran/Buku... Selengkapnya (ꦱꦼꦊꦁꦏꦥ꧀ꦚ)
Tambah Anggota Keluarga baru [dinonaktifkan]: Penambahan anggota keluarga (Anak/Cucu/Lainnya) belum memiliki NIK usia 0 s/d 18 tahun diajukan melalui... Selengkapnya (ꦱꦼꦊꦁꦏꦥ꧀ꦚ)
Surat Kematian dari Dokter atau Kepala Desa/Lurah Mengisi Formulir F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah NKRI) Kartu Keluarga... Selengkapnya (ꦱꦼꦊꦁꦏꦥ꧀ꦚ)
Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan Penolong Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua lengkap dengan tanda tangan Pejabat yang berwenang Kartu... Selengkapnya (ꦱꦼꦊꦁꦏꦥ꧀ꦚ)
Peresmian masjid An Nur Desa Soka... Selengkapnya (ꦱꦼꦊꦁꦏꦥ꧀ꦚ)
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Kepada masyarakat Desa Soka sekalian yang saya muliakan. Pada kesempatan yang berbahagia ini, kiranya... Selengkapnya (ꦱꦼꦊꦁꦏꦥ꧀ꦚ)
Secara umum kondisi Desa Soka baik secara demografi maupun geografis dapat digambarkan sebagai berikut: Luas wilayah: 98.8965 Ha Jumlah Penduduk :Berdasarkan... Selengkapnya (ꦱꦼꦊꦁꦏꦥ꧀ꦚ)
VISI "Mewujudkan Desa Soka Sebagai Kawasan Ekonomi Kreatif, menuju desa sejahtera, religious, mandiri dan berbudaya" MISI Agar Visi sebagaimana tersebut... Selengkapnya (ꦱꦼꦊꦁꦏꦥ꧀ꦚ)
Desa Soka merupakan salah satu desa di Provinsi Jawa Tengah yang terletak di Kabupaten Klaten, Kecamatan Karangdowo dengan batas desa sebagai berikut: Sebelah... Selengkapnya (ꦱꦼꦊꦁꦏꦥ꧀ꦚ)
Nama Desa Soka konon berasal dari kata suko yang artinya bersuka cita atas keberhasilan suatu perjuangan. Nama tersebut menurut cerita para pini sepuh... Selengkapnya (ꦱꦼꦊꦁꦏꦥ꧀ꦚ)
Kepala Desa berwenang untuk menyelenggarakan Administrasi Desa.Kepala Desa dalam melaksanakan administrasi desa tersebut dibantu oleh Perangkat Desa.Administrasi... Selengkapnya (ꦱꦼꦊꦁꦏꦥ꧀ꦚ)