PERSYARATAN PERPINDAHAN KELUAR
11 Desember 2020
Administrator
Dibaca 3.536 Kali
- Kartu Keluarga yang sudah dipotong pada bagian QR Code atau tanda tangan Kepala Dinas
- KTP-El bagi yang sudah memiliki
- Data Dukung (Akta Kelahiran/Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Ijazah terakhir/Data dukung lainnya)
Catatan :
Jika masih terdapat anggota keluarga yang ditinggalkan, maka untuk pembaruan KK harap melampirkan data dukung sesuai dengan persyaratan pengajuan Kartu Keluarga
Informasi :
- Menu pengajuan PERPINDAHAN KELUAR hanya untuk pelayanan Perpindahan Antar Kabupaten/Kota/Provinsi, sedangkan untuk proses Perpindahan Antar Desa/Kelurahan/Kecamatan dilaporkan melalui menu pengajuan KARTU KELUARGA
- Produk pengajuan Perpindahan berupa Surat Keterangan Pindah, Biodata WNI dan atau Kartu Keluarga
- Pencetakan Mandiri Surat Keterangan Pindah dikirim melalui Aplikasi SIPON KEDUTEN atau email dari Dinas Dukcapil Klaten pindat.klaten@gmail.com
- Pencetakan Mandiri Biodata WNI dikirim melalui email dari dukcapil.kemendagri.go.id
- Pencetakan Mandiri Kartu Keluarga anggota lain yang ditinggal (jika ada) dikirim melalui email dari dukcapil.kemendagri.go.id dan atau melalui Aplikasi SIPON KEDUTEN
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin