PERSYARATAN PEMBUATAN/RUBAH KARTU KELUARGA

09 Desember 2020
Administrator
Dibaca 133 Kali

Tambah Anggota Keluarga baru [dinonaktifkan]:

  • Penambahan anggota keluarga (Anak/Cucu/Lainnya) belum memiliki NIK usia 0 s/d 18 tahun diajukan melalui pelaporan Akta Kelahiran
  • Penambahan anggota keluarga (Anak/Cucu/Lainnya) belum memiliki NIK usia diatas 18 tahun diajukan melalui pelayanan tatap muka ke Dinas Dukcapil dengan membawa persyaratan membawa : KK yang ditumpangi, Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Ijazah terakhir Mengisi Form Domisi bermaterai diketahui kepala Desa/Lurah, fotokopi Ijasah/Akte Kelahiran, KTP lama yang menunjukkan penduduk klaten dan pendukung lainnya.

Perubahan Elemen Data :

  • Kartu Keluarga yang sudah dipotong pada bagian QR Code atau tanda tangan Kepala Dinas
  • Mengisi Formulir F-1.06 (bisa di download melalui menu Download Sipon keduten)
  • Data Dukung (Akta Kelahiran/Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Ijazah terakhir/Data dukung lainnya)

Catatan :

  • Bagi biodata penduduk dalam 1 KK yang wajib rekam yang usia >17 tahun namun belum perekaman KTP-el dimohon untuk melakukan perekaman KTP-el terlebih dahulu

 

Pengurangan Anggota Keluarga [karena Meninggal Dunia] : [dinonaktifkan]

Silahkan melakukan pengajuan melalui Menu “AKTA KEMATIAN”

 

Perpindahan Antar Desa/Kelurahan/Kecamatan :

  • Kartu Keluarga lama yang sudah dipotong pada bagian QR Code atau tanda tangan Kepala Dinas
  • Kartu Keluarga yang ditumpangi yang sudah dipotong pada bagian QR Code atau tanda tangan Kepala Dinas
  • Mengisi Formulir F-1.03 (bisa di download melalui menu Download Sipon keduten)
  • Data Dukung (Akta Kelahiran/Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Ijazah terakhir/Data dukung lainnya)

Catatan :

  • Jika ada perubahan elemen data pada KK Induk maka mengisi formulir F-1.06 dan melampirkan data dukung sesuai dengan persyaratan Perubahan Elemen Data.
  • Bagi biodata penduduk dalam 1 KK yang wajib rekam yang usia >17 tahun namun belum perekaman KTP-el dimohon untuk melakukan perekaman KTP-el terlebih dahulu
  • Jika perpindahan antar Desa/Kelurahan/Kecamatan membentuk KK baru dan tidak ada KK Induk di alamat tujuan, harap mengirimkan berkas perpindahannya terlebih dulu ke nomor WA 081326503237 untuk diterbitkan Nomor KK baru yang nantinya akan digunakan sebagai Nomor KK Pengajuan.

Pecah KK :

  • Kartu Keluarga lama yang sudah dipotong pada bagian QR Code atau tanda tangan Kepala Dinas
  • Formulir Biodata Penduduk F-1.01 dengan isian lengkap dan benar
  • Data Dukung (Akta Kelahiran/Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Ijazah terakhir/Data dukung lainnya

KK Hilang/Rusak :

  • Surat Kehilangan dari Kepolisian
  • Fotokopi KTP-el
  • Data Dukung (Akta Kelahiran/Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Ijazah terakhir/Data dukung lainnya

Informasi :

  • Bagi biodata penduduk dalam 1 KK yang wajib rekam yang usia >17 tahun namun belum perekaman KTP-el dimohon untuk melakukan perekaman KTP-el terlebih dahulu
  • Pencetakan Mandiri Kartu Keluarga dikirim melalui email dari dukcapil.kemendagri.go.id dan atau melalui Aplikasi SIPON KEDUTEN