Pemasangan Patok Batas Jalan Kabupaten Yang Ada di Desa Soka

17 Oktober 2023
Administrator
Dibaca 669 Kali
Pemasangan Patok Batas Jalan Kabupaten Yang Ada di Desa Soka

Pada hari Selasa (17/10) Sekdes Soka dan Kadus Soka mendampingi Pegawai DPU PR Klaten untuk menandai batas jalan kabupaten yang melewati Desa Soka. Selain jalan kabupaten yang melewati desa, ditandai pula perbatasan antar desa oleh pegawai.

Adapun pada kegiatan ini penunjukan batas – batas tiap bidang  tanah yang terkena dampak pelebaran jalan dilakukan dengan musyawarah secara hati – hati antara perangkat desa dengan para pemilik tanah yang terdampak dengan disaksikan oleh petugas.

Tanda batas tanah atau biasa disebut patok tanah merupakan elemen penting untuk mengetahui luasan hak atas tanah. Sebelum melakukan pendaftaran tanah atau mengurus sertifikat tanah, pemilik perlu memasang patok tanah terlebih dahulu. Tujuannya agar memudahkan petugas pertanahan dalam mengukur luasan kepemilikan tanah sebelum ditetapkan. tanda-tanda batas dipasang pada setiap sudut batas tanah dan, apabila dianggap perlu oleh petugas yang melaksanakan pengukuran juga pada titik-titik tertentu sepanjang garis batas bidang tanah tersebut. Namun, pemasangan tanda batas tanah tidak harus dilakukan apabila sudut-sudut batas yang sudah jelas letaknya. Karena sudah ditandai oleh benda-benda yang terpasang secara tetap, seperti pagar beton, pagar tembok, hingga tugu atau patok penguat pagar kawat.