Musdesus BLT DD Tahun 2023 Tetapkan 43 KPM

17 Februari 2023
Administrator
Dibaca 13.414 Kali
Musdesus BLT DD Tahun 2023 Tetapkan 43 KPM

Pada Jumat (17/02) BPD Desa Soka mengadakan acara  Musyawarah Desa Khusus Penetapan  Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023. Pada Musdes kali ini, menetapkan 43 Keluarga Penerima Manfaat. Hadir pada acara ini, BPD dan Anggota, Kepala Desa beserta perangkat,  Ketua RW dan Ketua RT se-Desa Soka dan perwakilan masyarakat serta tamu undangan lainnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor  201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Bab VII Pasal 35 bahwa Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, diutamakan penggunaannya salah satunya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling
banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.

Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat. Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari.