Kades Ikuti Bimtek Sosialisasi Pengisian E-LHKPN

Pada hari Senin (29/01) telah dilaksanakan sosialisasi bimtek ELHPKN bagi Kades Se Kecamatan Karangdowo di Aula Kecamatan Karangdowo dan didampingi operator desa, kegiatan ini sebagai salah satu tindak lanjut atas arahan KPK melalui indikator MCP Korsupgah kepada Pemerintah Daerah.
Tujuan dan Manfaat : Kewajiban UU Mewujudkan Penyelenggara Negara yang Bersih, Awai Menjabat Instrumen Transparansi dan Manajemen SDM, Selama Menjabat Instrumen Pengawasan, Akhir Menjabat Instrumen Pertanggungjawaban, Pelaporan melalui https://elhkpn.kpk.go.id Berupa pelaporan semua harta seluruh anggota keluarga inti pada awal, selama dan akhir masa jabatan. Pelaporan dalam bentuk Formulir LHKPN disertai dengan data dukung. Kepala Desa untuk mengisi formulir aktivasi UUD 1945, Uu dengan NIK dan email yang aktif, kemudian akun ini akan diaktifkan oleh Inspektorat daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Klaten tentang Wajib Lapor LHKPN. Pengisian untuk kabupaten Klaten paling lambat 31 Januari 2024 untuk masa pelaporan 2023. Kepala Desa agar mempersiapakna semua dokumen yang akan masuk dalam pelaporan LHKPN ini.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin