Pengukuran Tanah Kas Desa dan Tanah Masyarakat Untuk Sertifikat PTSL Tahun 2025

17 Maret 2025
Administrator
Dibaca 417 Kali
Pengukuran Tanah Kas Desa dan Tanah Masyarakat Untuk Sertifikat PTSL Tahun 2025

Pada hari Senin (17/03) Pemerintah Desa Soka menerima tamu sebanyak 4 orang yang terbagi menjadi 2 Tim dari BPN Kabupaten Klaten. Dalam upaya untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat Soka, pemerintah setempat telah memulai proses pengukuran untuk mendapatkan Sertifikat Hak Tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2025.

Tim survei telah dikerahkan untuk melakukan pemetaan dan pengukuran tanah secara rinci di seluruh wilayah Soka. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi batas-batas tanah secara akurat, mencatat informasi mengenai pemilik tanah, dan memastikan bahwa semua tanah yang dihuni oleh masyarakat telah terdaftar dengan benar.

Proses pengukuran ini merupakan langkah awal yang penting dalam menyusun dan mengajukan permohonan sertifikat PTSL. Dengan memiliki sertifikat tersebut, masyarakat Tumpas akan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat atas tanah mereka, serta dapat mengakses berbagai layanan dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.