Pemdes Soka Ikuti Proses Ikrar Wakaf Tanah Pemakaman Warga
Pemerintah Desa Desa Soka menghadiri kegiatan pembacaan ikrar wakaf tanah kuburan atas nama Sumarjono yang dilaksanakan pada Jumat, 24 April 2026 bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangdowo. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses administrasi wakaf guna memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Soka diwakili oleh Kaur Umum Widayanto bersama Sekretaris Desa Subana, S.Sos. Kehadiran perwakilan pemerintah desa bertujuan untuk mendampingi proses pelaksanaan ikrar wakaf sekaligus memastikan kelengkapan administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembacaan ikrar wakaf berlangsung dengan tertib dan khidmat di hadapan pihak KUA serta pihak terkait lainnya. Tanah yang diwakafkan nantinya akan dimanfaatkan sebagai area pemakaman umum guna mendukung kebutuhan masyarakat dan kepentingan sosial keagamaan di lingkungan Desa Soka.
Pemerintah Desa Soka menyampaikan apresiasi atas niat baik dan kepedulian keluarga pewakaf dalam mendukung fasilitas umum bagi masyarakat. Melalui proses wakaf yang sah dan tertib administrasi, diharapkan keberadaan tanah makam tersebut dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi warga serta menjadi amal jariyah bagi pihak yang mewakafkan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin