Kepala Desa dan BPD se-Karangdowo Ikuti Sosialisasi Perubahan Perda BPD
Kepala Desa Soka menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Selasa (11/08/2026).
Kegiatan yang digelar oleh Kecamatan Karangdowo bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Klaten tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Karangdowo.
Sosialisasi diikuti oleh kepala desa, Ketua BPD, serta tokoh masyarakat dari masing-masing desa se-Kecamatan Karangdowo.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai perubahan regulasi yang mengatur kedudukan, tugas, fungsi, serta peran Badan Permusyawaratan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melalui sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah ketentuan yang mengalami perubahan sekaligus hal-hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah desa dan BPD dalam menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku.
Keikutsertaan Kepala Desa Soka dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman terhadap regulasi terbaru serta mendukung terciptanya hubungan kerja yang harmonis antara pemerintah desa dan BPD.
Pemerintah Desa Soka berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin